Berita

DLH Kota Malang Terapkan TPS 3R dalam Mengelola Sampah, Kawan Sejati Siap Support

Selasa, 15 Juni 2021 - 16:30
DLH Kota Malang Terapkan TPS 3R dalam Mengelola Sampah, Kawan Sejati Siap Support Kawan Sejati presentasi dan sosialisask pengelolaan sampah oleh DLH Kota Malang. (Foto: DLH Kota Malang for TIMES Indonesia)

TIMES BATU, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Malang terus mengembangkan metode pengolahan sampah di lingkungan masyarakat. Terbaru, DLH membangun TPS 3R, yakni tempat pengolahan sampah reduce, reuse, and recycle bersama Kawan Sejati

Dengan model TPS 3R ini, sampah di Kota Malang sudah 98,02% tertangani. "TPS 3R ini adalah sistem pengolahan sampah yang menggunakan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang efektif dan efisien," ujar Kepala DLH Kota Malang Drs Wahyu Setianto MM dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Savana Hotel, Selasa (15/6/2021). 

Wahyu menambahkan, saat ini Kota Malang memiliki tiga TPS 3R di Balai Arjosari, Bandung Rejosari dan Merjosari. Saat ini sedang dibangun 1 TPS 3R lagi di Buring. Status masih dalam pembangunan saat ini sudah berbentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). 

“TPS 3R dengan segala fasilitas penunjangnya mempermudah masyarakat dalam mengelola sampah. Sehingga pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah dapat berkurang serta melalui pengolahan yang tepat sampah dapat menghasilkan produk yang bernilai ekonomis,” jelas Wahyu.

Dengan adanya tempat pengelolaan sampah 3R ini diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat untuk lebih selektif dalam mengelola sampah. Karena di balik tumpukan sampah dengan pengolahan yang tepat, sampah dapat mempunyai nilai ekonomis.

“Terkait pengolahan sampah plastik, Pemkot Malang sudah memiliki Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengurangan Sampah Plastik. Hal itu dijadikan sebagai pedoman dan upaya pengurangan sampah plastik di Kota Malang,” sambungnya.

Sebelumnya, kata dia, Pemkot Malang juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 660/829/35/73/307/2018 tentang Imbauan Pengurangan Penggunaan Plastik. Poin penting dari surat edaran tersebut, imbauan terhadap rumah makan, restoran, kafe, warung, kantin dan usaha sejenisnya agar tidak menyediakan wadah bahan plastik sekali pakai, baik makan di tempat dan bawa pulang (take away).

“Pengunjung membawa wadah sendiri saat take away makanan dan minuman. Kemudian, pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pasar rakyat mengurangi penggunaan kantong plastik dengan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang dan masyarakat mengutamakan membawa kantong belanja sendiri,” imbaunya.

Dalam praktiknya toko modern seperti pusat perbelanjaan telah mengurangi penggunaan kantong plastik, serta menggunakan bahan yang dapat didaur ulang dengan menambah extra cash kepada pelanggan yang ingin menambah kantong belanja tersebut.

Poin penting lain dari surat edaran itu telah dilaksanakan oleh instansi pemerintah, TNI, Polri, BUMN, perbankan, dan hotel yang tidak menggunakan wadah makan minum dengan pembungkus atau kemasan bahan plastik dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis.

“Pengurangan sampah plastik perlu dilakukan karena sampah plastik menyumbang cukup besar bagi pencemaran di lingkungan. Selain itu produk olahan plastik memerlukan waktu lama untuk terurai. Sedangkan untuk tingkat daur ulang sampah plastik juga masih rendah,” tambahnya.

Jumlah sampah di Kota Malang yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) dalam sehari sekitar 485 ton, di dalamnya termasuk sampah plastik. Dari jumlah tersebut, dilakukan penyortiran dan pengolahan sehingga sampah yang murni menjadi residu adalah 400 ton per hari.

Menurut Wahyu, dalam per hari biasanya ada sekitar 148 ritase pengangkutan, satu ritase memuat sampah 4-11 ton tergantung jenis kendaraannya. Ini adalah sampah yang masuk melalui DLH saja, belum dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

Sehingga upaya mengurangi sampah plastik sekecil apapun bisa berdampak luar biasa pada lingkungan. Oleh karena itu, perlu adanya aturan khusus untuk mengatasinya sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan sampah plastik. Atas dedikasi dan kiprah dalam mengelola sampah di Kota Malang, Pemkot Malang menerima penghargaan pengurangan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara virtual pada Senin, 22 Maret 2021 lalu.

“Apresiasi ini diberikan oleh Kementerian LHK atas upaya pengelolaan dan menerapkan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R) dengan memilih dan memilah sampah sejak dari rumah sebelum diambil petugas. Selain itu, Pemkot Malang juga bekerja sama dengan Bank Sampah Malang (BSM),” jelasnya. 

Sementara, salah satu mitra DLH Kota Malang, CV Kawan Sejati, siap mensupport setiap acara pemerintah untuk meningkatkan kepedulian masyarakat. Juga kesadaran pelaku usaha akan pentingnya pengolahan limbah.

"CV Kawan Sejati juga bersedia menjadi mitra pelaku usaha utk menjadi konsultan dlm menangani limbah yg dihasilkan oleh pelaku usaha sesuai dengan standar yang sdh ditetapkan pemerintah," ujar Manager Business Development Kawan Sejati, Rey Zebua.

Menurut Rey, sebenarnya pembuatan IPAL tidaklah mahal. Asal tepat dlm memilih vendor dan yg terpenting adalah maintenance setelah Ipal terpasang.

Karena itu, Kawan Sejati siap membantu DLH Kota Malang untuk mewujudkan targetnya tentang sampah di Kota Malang. (*)

Pewarta : Mohammad Naufal Ardiansyah
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Batu just now

Welcome to TIMES Batu

TIMES Batu is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.