TIMES BATU, MALANG – Kabar gembira datang bagi pondok pesantren (Ponpes) di Kota Malang. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memastikan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pondok pesantren akan digratiskan oleh Pemkot Malang.
Kebijakan tersebut diumumkan Wahyu usai apel Hari Santri Nasional 2025, Rabu (22/10/2025). Dalam kesempatan itu, ia juga menyerahkan secara simbolis dua dokumen PBG dan SLF kepada pesantren yang telah memenuhi syarat administrasi dan teknis.
“Persis di Hari Santri ini saya menyerahkan PBG dan SLF kepada dua pesantren, salah satunya Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh,” ujar Wahyu, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, PBG dan SLF merupakan dokumen penting yang menjadi dasar legalitas bangunan. PBG menunjukkan bahwa bangunan telah mendapat persetujuan pemerintah sesuai tata ruang, sementara SLF menandakan bangunan aman digunakan sesuai standar teknis.
“Dengan dua dokumen itu, bangunan pesantren diakui secara hukum, memenuhi unsur keselamatan, dan mendapat perlindungan dalam pengawasan pemerintah,” ungkapnya.
Wahyu menambahkan, Pemkot Malang tengah menyiapkan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pemberian fasilitas gratis tersebut.
“Draf Perwali sudah siap, nanti saya tanda tangani. Kita akan berikan gratis kepada pesantren yang mengurus PBG dan SLF,” tegasnya.
Untuk memperlancar proses pengurusan, Pemkot juga akan menggandeng perguruan tinggi yang memiliki tenaga ahli bersertifikat guna membantu analisis teknis dan verifikasi konstruksi.
“SLF ini memerlukan pendampingan dari tenaga ahli tersertifikasi. Karena itu, kita akan bekerja sama dengan perguruan tinggi agar bisa mendampingi pesantren dalam prosesnya. Pembiayaannya gratis,” imbuhnya.
Saat ini, terdapat 91 pondok pesantren di Kota Malang yang dipastikan akan menjadi penerima manfaat program tersebut.
“Persis di Hari Santri ini kita tetapkan kebijakan ini untuk seluruh pesantren di Kota Malang,” pungkasnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |