TIMES BATU, MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menerima Duplikat Bendera Pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tahun ini. Duplikat Bendera Pusaka ini akan dikibarkan saat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79, pada 17 Agustus 2024 nanti.
Duplikat Bendera Pusaka ini sendiri diserahkan langsung Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, di Balai Samudera, Jakarta, pada Selasa (6/8/2024) lalu.
Bendera dimaksud diterima Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Bakesbangpol Kabupaten Malang, Purwoko Adisanyoto, mewakili Bupati Malang yang berhalangan hadir.
Bersamaan dengan penyerahan duplikat bendera pusaka tersebut, juga diputarkan video sejarah Sang Saka Merah Putih, dilanjutkan pengarahan dari Sekretaris Utama BPIP dan Kepala BPIP.
Ketua PPI Kabupaten Malang, Pandu Putra (kanan) bersama Sekertaris Jendral DPPI Pusat, Wahyu Saputra. (Foto dok. PPI Kab. Malang)
"Alhamdulillah kemarin kami berkesempatan hadir mewakili Bapak Bupati Malang, menerima duplikat Bendera Pusaka dari Kepala BPIP untuk Kabupaten Malang. Ini merupakan sebuah kehormatan, kebanggaan dan penghargaan kepada Kabupaten Malang," terang Ketua Purna Pakibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Malang, Pandu Putra Yudistira, Kamis (8/8/2024).
Dikatakan, Duplikat Bendera Pusaka yang telah diterima tersebut, berukuran 3 x 2 meter dan tanpa jahitan tengah untuk warna Merah dan Putih pada bendera.
Menurutnya, duplikat Bendera Pusaka ini akan diserahkan resmi saat pengukuhan Paskibra Kabupaten Malang oleh Bupati Malang, HM Sanusi, pada 15 Agustus 2024 mendatang
"Bendera Pusaka ini yang nantinya akan kami kibarkan saat Upacara Kemerdekaan RI di Kabupaten Malang," lanjutnya.
Selain menerima Duplikat Bendera Pusaka, lanjutnya, Kabupaten Malang juga menerima salinan teks proklamasi, dan buku Pidato Ir. Sukarno 1 Juni 1945. Selain itu, juga diterima Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila untuk jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK.
Penyerahan dan penerimaan duplikat Bendera Pusaka, merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Duplikat bendera tersebut, sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.
Apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.
"Beberapa tahun sejak Saya menjadi Paskibra, duplikat Bendera Pusaka yang dikibarkan saat Upacara Hari Kemerdekaan RI buatan sendiri. Nah, tahun ini duplikat Bendera langsung dari pemerintah," demikian Pandu Putra. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Setelah Puluhan Tahun, Duplikat Bendera Pusaka Diterima Paskibra Kabupaten Malang
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |