TIMES BATU, BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul (Satpol PP Bantul) bersama Kantor Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Bantul gencar menggelar operasi penindakan rokok ilegal. Hingga Agustus 2025, tercatat sudah 24 kali operasi dilaksanakan.
Kasi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan dari total kegiatan tersebut pihaknya menemukan barang bukti rokok ilegal dalam 16 operasi.
“Total rokok ilegal yang berhasil diamankan sampai Agustus 2025 mencapai 32.544 batang,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Sri Hartati menjelaskan, seluruh barang bukti diserahkan kepada penyidik Bea Cukai untuk dimusnahkan. Selain itu, para pelanggar dikenai sanksi berupa denda antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, menyesuaikan dengan jumlah batang rokok ilegal yang ditemukan.
Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kita selalu memberi informasi dan edukasi dengan mendatangi warung-warung maupun sosialisasi di kelurahan agar masyarakat tidak menjual ataupun mengedarkan rokok tanpa cukai,” kata Sri Hartati.
Sebagai dasar hukum, penindakan rokok ilegal mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Juga PMK Nomor 139/PMK.07/2019 jo PMK 233/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Serta PMK Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.
Sri Hartati menambahkan, operasi bersama ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Bantul sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Hingga Agustus, Satpol PP Bantul Amankan 32 Ribu Batang Lebih Rokok Ilegal
Pewarta | : Soni Haryono |
Editor | : Ronny Wicaksono |