TIMES BATU, BATU – Sembilan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacawali) PDIP Kota Batu harus menyerahkan formulir pendaftaran paling lambat 25 Mei 2024 mendatang. Bila melewati waktu yang ditentukan, maka Bacawali yang bersangkutan secara otomatis bakal dicoret dari pencalonan.
Ketua Tim 9, tim pendaftaran Bacawali PDIP Kota Batu, Simon Purwoali mengatakan selepas itu, Tim 9 akan memverifikasi kelengkapan berkas Bacawali ini sebelum akhirnya dikirim ke DPP melalui DPD PDIP Jawa Timur.
Menurutnya, hingga waktu pengambilan formulir ditutup pada tanggal 6 Mei 2024 malam, tercatat sembilan orang mengambil formulir di PDIP Batu.
Kesembilan orang tersebut adalah:
1. Suwito Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Kota Batu;
2. Asaf, pengurus PAC PDIP Junrejo, Kota Batu;
3. Punjul Santoso, Ketua DPC PDIP Kota Batu;
4. Bambang Ideal, mantan hakim yang tinggal di Panderman Hill Kota Batu;
5. Didik Gatot Subroto Wabub Malang periode lalu;
6. Arief Wicaksono, Ketua Pemuda Demokrat Malang;
7. Inol Ertadiyansah, ASN Pemkot Batu;
8. Krisdayanti, Artis;
9. Dicky Sulaiman, pengurus Kadin Kota Malang.
"Pengambilan formulir ini boleh diwakilkan, hanya saja yang bersangkutan harus membawa surat kuasa. Jadi kami masih belum tahu persis bagaimana profil pengambil formulir ini," ujar Simon.
Menurutnya, berbeda dengan pengambilan formulir, saat pengembalian formulir nanti, Bacawali PDIP yang bersangkutan wajib hadir sendiri.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sudah 9 Orang Daftar Bacawali Kota Batu Lewat PDIP, Formulir Paling Lambat Diserahkan 25 Mei
Pewarta | : Muhammad Dhani Rahman |
Editor | : Faizal R Arief |