https://batu.times.co.id/
Berita

Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, BNPM Malang Minta Perda Minimarket Ditegakkan

Minggu, 28 April 2024 - 22:16
Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, BNPM Malang Minta Perda Minimarket Ditegakkan Ketua DPD Barisan Muda Pemuda Madura Kabupaten Malang, Husnul Hakim Syadad, M.H. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES BATU, MALANG – Dikeluarkannya kebijakan pelarangan buka 24 jam bagi Warung Madura, disesalkan sejumlah pihak. Salah satunya, dari DPD Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kabupaten Malang

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) RI menyatakan pelarangan warung Madura atau Toko Kelontong untuk buka 24 jam. 

Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang, Husnul Hakim Syadad, MH menegaskan pemerintah seharusnya melindungi dan mendorong pengembangan warung Madura sebagai UMKM.

Terlebih, warung Madura merupakan milik perorangan dan bukan waralaba atau franchise

Warung-Madura.jpg

Atas kebijakan larangan Kemenkop UKM ini, DPD BNPM Kabupaten Malang menyatakan sikap berikut:

  1. Bahwa warung Madura bukan waralaba atau franchise yg tidak terikat aturan perda di suatu daerah, dan 
  2. Bahwa warung Madura merupakan UMKM milik perorangan yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah. 

BNPM Kabupaten Malang juga menyatakan sikap:

  1. Meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap minimarket (Indomaret dan Alfamart), yang semakin menjamur dan dekat dengan pasar tradisional; dan
  2. Bahwa pemerintah juga harus memperketat izin operasional waralaba/minimarket yang buka 24 jam. 

Husnul menegaskan, keberadaan ritel moderen waralaba yang bebas buka 24 jam yang terus menjamur tersebut, justru akan mematikan pasar-pasar tradisional.

"Pemda harus melindungi dan memberdayakan UMKM yang ada karena keberadaan mereka menjadi tulang punggung kemandirian ekonomi keluarga dan mendukung ekonomi kerakyatan," ujar Husnul, Minggu (28/4/2024). 

Pria yang juga advokat ini juga mensinyalir banyak minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, yang melanggar perda terkait jarak pendirian minimarket dengan warung warga atau pasar tradisional. 

"Perda harus ditegakkan. Jangan sampai menjamurnya minimarket ini mematikan pasar tradisional dan UMKM yang ada. Pemda harus terus melakukan pengawasan, juga penindakan bagi minimarket yang melanggar perda," tandasnya membela keberadaan Warung Madura. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Batu just now

Welcome to TIMES Batu

TIMES Batu is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.