TIMES BATU, MALANG – Jumlah kunjungan Warga Negara Asing (WNA) di area cakupan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang turun drastis di tahun 2021. Cakupan tersebut meliputi wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Batu dan Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, di tahun 2020 jumlah WNA yang melakukan perpanjangan izin tinggal dan kunjungan di Malang sebanyak 1188 orang. Kemudian, di tahun 2021 kemarin, pengajuan tersebut menurun drastis sebanyak 707 WNA saja.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Satria Adi Wicaksana mengatakan, penurunan ini memang diakibatkan adanya pembatasan di berbagai negara termasuk Indonesia. Hal ini dikarenakan sejak awal tahun 2021 lalu, pandemi Covid-19 sudah terjadi.
"Permohonan izin tinggal kunjungan, salah satu contohnya berwisata. Nah di tahun 2021 kan sudah sejak awal ada pandemi Covid-19. Kalau di tahun 2020 kan baru di pertengahan tahun ada Covid-19. Jadi selisih waktu saja," ujar Satria, Jumat (7/1/2022).
Satria mengungkapkan, penurunan jumlah WNA yang masuk ini memang salah satu hal besarnya adalah pandemi Covid-19. Tak hanya Indonesia, hampir seluruh negara di dunia juga terdampak pandemi Covid-19.
"Pandemi kan bukan hanya di Indonesia, tapi semua (negara) Internatioanl terdampak. Maka dari itu kunjungan berkurang, karena beberapa negara kesulitan membuka bordernya," ungkapnya.
Diakuinya, Malang menjadi jujukan warga asing untuk berwisata. Hal ini dikarenakan, banyak tempat wisata di Kabupaten/Kota yang berada dilingkup Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.
Sementara itu, perpanjangan izin kunjungan ini sebenarnya bisa berlaku hingga enam bulan ke depan bagi para WNA. Dengan catatan, setiap 30 hari sekali melakukan pengajuan izin perpanjangan kunjungan.
"Tapi karena kondisi pandemi ini, kami menerapkan perpanjangan visa on shore, karena kan sulit juga untuk mengurus visa ke negara asalnya. Beberapa negara juga terdampak pandemi dan warga tersebut tidak bisa pulang," bebernya.
Perlu diketahui, Visa On Shore adalah izin WNA untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa harus meninggalkan negara Indonesia.
Kemudian, untuk total pengajuan izin perpanjangan pada tahun 2021 memang mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020.
Untuk tahun 2020 ada sebanyak 2652 pengajuan perpanjangan izin tinggal dengan rincian, 118 perpanjangan izin tinggal kunjungan, 1378 perpanjangan izin tinggal terbatas dan 86 WNA izin tinggal tetap.
"Kalau di tahun 2021 ini perpanjangan izin tinggal 707, perpanjangan izin tinggal terbatas 1251 dan perpanjangan izin tinggal tetap ada 96. Totalnya 2054," tandasnya.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Irfan Anshori |