TIMES BATU, BATU – Calon terpilih anggota DPRD Kota Batu yang hari ini ditetapkan oleh KPU bisa saja tidak dilantik, jika hingga H-21 pelantikan yang bersangkutan belum menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara-red) ke KPU Kota Batu.
Jika sampai pada waktu yang ditentukan, calon terpilih tidak menyerahkan persyaratan ini, KPU Kota Batu bisa tidak menyertakan nama caleg terpilih ke dalam daftar nama caleg terpilih yang akan dilantik.
Kekayaan mereka wajib dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
"Tanda terima LHKPN wajib diberikan kepada KPU, jika caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN, maka pihak kita bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanudin usai Rapat Pleno Terbuka Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi DPRD Kota Batu Pemilu 2024.
Menurutnya kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52.
Dalam pasal ini disebutkan, Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Batu Bisa Tidak Dilantik
Pewarta | : Muhammad Dhani Rahman |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |