https://batu.times.co.id/
Berita

Jalani Hukuman Sejak 2018, Rendra Kresna Bebas Bersyarat Hari Ini

Selasa, 23 April 2024 - 18:17
Jalani Hukuman Sejak 2018, Rendra Kresna Bebas Bersyarat Hari Ini Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna, berdiri disamping Bupati Malang, HM Sanusi, serta beberapa jajarannya saat menjenguk dan silaturahmi di kediaman RK yang dinyatakan bebas bersyarat, di Pakis, Kabupaten Malang, (23/4/2024). (Foto: Amin/TIMES Indon

TIMES BATU, MALANG – Eks Bupati Malang yang menjadi terpidana kasus korupsi, Rendra Kresna (RK), menikmati bebas bersyarat hari ini, Selasa (23/4/2024). 

Terkait pembebasan bersyarat Rendra Kresna ini juga dibenarkan kepada media, oleh Kanwil Kemenkumham Jatim. Melalui Humas Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, membenarkan kabar pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya di Lapas I Surabaya, yakni mantan Bupati Malang Rendra Kresna (62)  pada Selasa (23/4/2024).

Sesuai keterangannya, hak bebas bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu memenuhi sejumlah persyaratan administratif. 

RK juga dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif, sehingga beberapa kali mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.

Rendra-Kresna-2.jpg

Total remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari. 

“Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta,” terang Heni.

Dalam menghadapi kasusnya, mantan Bupati Malang Rendra Kresna dituntut hukuman penjara 5,7 tahun atas perkara korupsi yang disangkakan kepada dirinya. 

Namun, vonis penjara RK bertambah empat tahun atas kasus gratifikasi yang menjeratnya sebelum bebas menjalani masa hukuman pertama. Putusan kasus gratifikasi dikeluarkan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada 27 April 2022) lalu. 

Dengan vonis tambahan empat tahun ini, Rendra  harus mendekam di penjara lebih lama dan mestinya baru bisa bebas pada 2029 mendatang.

Bebas bersyarat RK dinyatakan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

Rendra-Kresna-3.jpg

Pihak Lapas Surabaya menyebut RK keluar dari lapas Surabaya sekitar pukul 09.45 WIB. Sebelum bebas, RK terlebih dahulu mendapatkan pembekalan dan pengarahan dari pihak Bapas.

Beredar video dan foto kedatangan Rendra di kediamannya yang ada di wilayah Kecamatan Pakis, sekitar Perumahan Araya. Saat turun dari mobil, putra sulungnya, Kresna Dewanata Prosakh, tampak memeluk RK beberapa saaat. 

Bupati Malang, yang sebelumnya menjadi wakil bupati Rendra Kresna, juga tampak memberi penyambutan kebebasan RK. Tampak pula politisi dan sejumlah kepala OPD Pemkab Malang. 

"Alhamdulillah beliau (Rendra Kresna) sehat. Tadi datang di rumah Pakis sekitar jam 1 siang. Para sahabat dan kolega kini lagi ramah tamah bersama Pak Rendra," kata H Faiz Wildan, kader Partai NasDem yang mengaku juga sempat bertemu Rendra Kresna, Selasa (23/4/2024) sore ini. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Batu just now

Welcome to TIMES Batu

TIMES Batu is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.