https://batu.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pengaruh Alkohol, Pelaku Tabrak Lari di Malang Terancam 3 Tahun Penjara

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:10
Pengaruh Alkohol, Pelaku Tabrak Lari di Malang Terancam 3 Tahun Penjara Konferensi pers Polresta Malang Kota soal kasus tabrak lari. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES BATU, MALANG – Satlantas Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku tabrak lari di kawasan Jalan MT Hariyono, Dinoyo, Kota Malang. Pelaku berinisial ACB (22) ditangkap di salah satu hotel di Kota Malang usai kabur pasca tabrak lari.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, penangkapan pelaku tabrak lari tak kurang dari 7 jam setelah kejadian pada pukul 04.05 WIB pagi.

"Dari hasil pemeriksaan CCTV, kita mendapati kendaraan di depan salah satu hotel. Pelaku kami amankan di kamar hotel bersama temannya sekitar pukul 11.30 WIB," ujar Aris, Jumat (10/5/2024).

Dari pengakuan, pelaku saat peristiwa tabrak lari tersebut sedang dalam pengaruh alkohol. 

"Pelaku dalam pengaruh alkohol dan diakui ketakutan setelah menabrak gerobak tersebut dan pejalan kaki. Kita tes urine, ternyata tidak didapati narkoba atau negatif," ungkapnya.

Pelaku sendiri merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang. Diketahui, saat itu pelaku baru selesai melakukan pesta miras di salah satu tempat di Kota Malang dan berniat mengantarkan temannya pulang.

Aris mengimbau, dengan adanya peristiwa ini, jika terjadi kecelakaan harus segera melakukan pertolongan ataupun melaporkan ke petugas kepolisian. Sebab, jika lari nantinya bisa diancam dengan pasal 312 dan 311 ayat 3 sub 310 ayat 2.

"Hukumannya 3 tahun (penjara)," ucapnya.

Sementara, pelaku ACB (22) saat dihadirkan pihak kepolisian meminta maaf atas perbuatan yang ia lakukan dan merugikan korban serta masyarakat Kota Malang.

Polresta-Malang-Kota-4.jpg

"Saya minta maaf kepada korban, saya selaku pelaku bukan bermaksud melarikan diri dan juga saya meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang," tuturnya.

Setelah melakukan tabrak lari dan bersembunyi, pelaku mengaku ketakutan dan hanya ingin mengantarkan temannya pulang lalu menyerahkan diri ke polisi.

"Saya tidak bermaksud sembunyi, saya hanya mengantar teman dan ingin menyerahkan diri ke polisi," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang tukang sampah bernama Edy Prasetyo (57) mengalami tabrak lari pada Rabu (8/5/2024) pukul 04.05 WIB.

Akibatnya, ia mengalami luka di bagian kepala dan dirawat di RSI Unisma Malang. 

Pelaku ACB usai menabrak korban, sempat berhenti dan melihat kondisi mobilnya. Namun, tak berselang lama pelaku pun kabur dan membiarkan korban terkapar serta sampah-sampah berserakan. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Batu just now

Welcome to TIMES Batu

TIMES Batu is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.