TIMES BATU, MALANG – Seorang terduga pelaku begal payudara di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang sempat viral, kini diamankan aparat Polres Malang, Minggu (10/3/2024). Kasus ini telah diproses kepolisian, dan dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kaurbinops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik di Polres Malang, Minggu (10/3/2024).
Diungkapkan, terduga pelaku yang diamankan berinisial RAP (20), mahasiswa asal Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Ia berhasil diamankan kurang dari 24 jam, usai melakukan tindakan cabul terhadap seorang wanita di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Jum'at (9/3/2024) malam. Korbannya, W (18), asal Kabupaten Banyuwangi, yang juga berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Kota Malang.
Iptu Taufik mengungkapkan, tindak begal payudara tersebut menimpa korban, yang saat itu sedang dalam perjalanan kembali ke rumah kosannya, sekitar pukul 19.34 WIB.
Saat kejadian, korban yang mengendarai sepeda motor berjalan pelan melintasi jalan alternatif di jembatan Swereg belakang Sengkaling, Desa Mulyorejo, Kecamatan Dau. Setelah melewati jembatan, tersangka yang saat itu melihat situasi sepi, memepet kendaraan korban, lalu spontan meremas bagian sensitif pada tubuh korban.
Seketika korban langsung berteriak dan berupaya mengejar tersangka sambil merekam video menggunakan ponselnya. Hingga kemudian, video tersebut viral di media sosial.
Menyusul video kejadian yang viral di platform Instagram tersebut, kata Taufik, tim Satreskrim Polres Malang segera melakukan pelacakan terhadap tersangka.
Tersangka, diketahui masih satu kampus yang sama dengan korban, akhirnya menyerahkan diri di Polsek Dau, setelah menyadari videonya menjadi perbincangan luas di media sosial.
"Kami berhasil mengamankan tersangka, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi terkait kasus ini," ungkap Iptu Taufik.
Motif perbuatan tersangka, lanjutnya, mengaku karena terinspirasi video tidak senonoh, yang kemudian memicu niatnya melakukan perbuatan tersebut.
“Tersangka mengakui baru pertama kali ini, karena sebelumnya memang sering melihat video tidak baik ya, sehingga memicu niatnya melakukan perbuatan itu,” tandas Iptu Taufik.
Guna mempertanggungjawkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 289 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman yang bakal dihadapi pelaku adalah 9 tahun penjara," tandasnya.
Penanganan tindak kekerasan seksual dan perlindungan perempuan ini menjadi komitmen Polres Malang. Pihaknya memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Viral Beberapa Jam, Pelaku Begal Payudara di Malang Serahkan Diri ke Polisi
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |