Warga Sumber Brantas Soroti Sumur Bor, PT ESA Tegaskan Seluruh Izin dari Pusat dan Sesuai Regulasi
Polemik aktivitas pengeboran sumur dalam di Dusun Jurangwali, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, masih menjadi perhatian warga.
BATU – Polemik aktivitas pengeboran sumur dalam di Dusun Jurangwali, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, masih menjadi perhatian warga.
Mereka mempertanyakan dampak lingkungan, terutama terkait dugaan penurunan debit sejumlah sumber air yang selama ini menjadi penopang kebutuhan masyarakat dan pertanian.
Perwakilan warga, Neno Pratama, menyebut kekhawatiran masyarakat muncul sejak rencana pengeboran disosialisasikan pada 2023. Menurutnya, warga saat itu sempat mempertanyakan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut, namun belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.
“Yang kami harapkan sebenarnya keterbukaan informasi. Warga ingin tahu jelas izin dan dampaknya seperti apa,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Menanggapi itu, Perwakilan PT Esa Suwardhana Thani, Deddy Febrianto, menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan di kawasan Sumberbrantas telah memiliki legalitas lengkap dan diterbitkan melalui mekanisme perizinan pemerintah pusat berbasis Online Single Submission (OSS).
Ia menjelaskan, isu yang berkembang di masyarakat terkait aktivitas pengeboran air tanah dinilai terjadi karena adanya perbedaan pemahaman mengenai sistem perizinan saat ini yang sudah tidak lagi bersifat konvensional, melainkan terintegrasi secara nasional melalui OSS.
"Pemkot Batu itu hanya terkait PKKPR. Untuk IPAT, Amdal, dan perizinan lainnya itu kewenangannya ada di provinsi dan kementerian. Semua sudah kami jelaskan sejak awal dalam musyawarah desa," ujar dia.
Menurutnya, PT ESA telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan penting, di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta dokumen lingkungan seperti Amdal dan persetujuan teknis terkait lalu lintas dan jalur keluar masuk kendaraan.
"Semua sudah kami proses dan kantongi, termasuk dokumen lingkungan, Amdal, dan rekayasa lalu lintas. Jadi ini bukan kegiatan tanpa dasar hukum. Semua sudah mendapat izin dari provinsi hingga kementerian," tegasnya.
Deddy menyoroti bahwa perizinan utama yang menjadi perhatian publik saat ini adalah Izin Penggunaan Air Tanah (IPAT), yang menurutnya telah diperoleh sejak tahun 2023 melalui sistem OSS dan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"IPAT itu sudah kami dapatkan sejak 2023. Semua prosesnya melalui OSS, bukan perizinan daerah. Jadi ini murni kewenangan pusat," jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa proses pengurusan izin telah dimulai sejak 2022 melalui konsultan, sebelum akhirnya terbit pada 2023. Setelah seluruh izin diperoleh, pihak perusahaan kemudian melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat.
"Setelah izin keluar, kami tetap datang ke desa untuk menyampaikan informasi kepada warga. Bahkan sebenarnya secara aturan tidak wajib sosialisasi, tapi kami tetap lakukan agar semua pihak tahu," katanya.
Dia menambahkan, dalam pertemuan tersebut perusahaan menjelaskan rencana kegiatan pengeboran, kapasitas pengambilan air, hingga komitmen tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), termasuk rencana distribusi manfaat bagi masyarakat sekitar.
"Kami juga sampaikan ada kewajiban CSR, termasuk pembagian manfaat air bila memungkinkan sesuai ketentuan izin," ujarnya.
Kemudian dia menegaskan bahwa keterlibatan Pemkot Batu hanya sebatas pemberitahuan setelah izin diterbitkan, bukan dalam proses penerbitan perizinan.
"Tidak ada rangkaian perizinan dari Pemkot Batu. Pemerintah kota kami tembusi setelah izin terbit, hanya sebagai informasi bahwa kegiatan akan berjalan," tegasnya.
Terkait anggapan bahwa aktivitas pengeboran berdampak pada penurunan debit sumber air, Deddy menyebut hal tersebut tidak dapat disimpulkan secara langsung. Menurutnya, berdasarkan kajian yang dimiliki perusahaan, penurunan debit air merupakan fenomena umum yang juga terjadi di berbagai wilayah lain di Kota Batu.
"Kami juga punya kajian. Penurunan debit air itu tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi di banyak titik di Kota Batu. Jadi tidak bisa langsung dikaitkan dengan satu aktivitas saja," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa masa berlaku IPAT adalah lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi serta pengawasan pemerintah.
"Setiap lima tahun ada evaluasi. Apakah bisa diperpanjang atau tidak itu tergantung hasil pantauan pemerintah," katanya.
Deddy menambahkan, perusahaan tetap terbuka untuk memberikan informasi kepada publik, namun berharap adanya pemahaman yang lebih utuh terkait sistem perizinan yang berlaku saat ini.
"Kami terbuka untuk menjelaskan, tapi memang ada perbedaan pemahaman antara perizinan lama dan sistem OSS sekarang. Itu yang sering menjadi salah tafsir di lapangan," pungkasnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

