Ramadan di Kota Batu Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi
TIMES Batu/Wali Kota Batu, Nurochman. (Foto: Galih Rakasiwi/TIMES Indonesia)

Ramadan di Kota Batu Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi

Menyambut Ramadan 1447 Hijriah/2026, Pemerintah Kota Batu resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pembatasan aktivitas hiburan hingga operasional usaha kuliner.

TIMES Batu,Kamis 19 Februari 2026, 14:36 WIB
32.7K
G
Galih Rakasiwi

BATUMenyambut Ramadan 1447 Hijriah/2026, Pemerintah Kota Batu resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pembatasan aktivitas hiburan hingga operasional usaha kuliner. 

Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga kekhidmatan ibadah sekaligus memastikan suasana kota tetap aman dan kondusif selama bulan suci.

Surat Edaran Nomor 338/3/7/135.79.417/2026 tentang Larangan dan Imbauan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan itu menjadi pedoman bagi masyarakat maupun pelaku usaha di seluruh wilayah Kota Batu.

Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan untuk membatasi ruang gerak warga, melainkan menjaga ketenteraman bersama.

“Dalam rangka meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, kami menyampaikan beberapa larangan dan imbauan yang harus dipatuhi bersama,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Dalam SE tersebut, tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat, dan usaha sejenis dilarang beroperasi selama Ramadan. Kebijakan ini diambil guna menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

"Sementara, restoran, rumah makan, warung, kafe, dan usaha kuliner lain yang tetap buka pada siang hari diperbolehkan beroperasi dengan syarat memasang penutup atau tirai," imbuhnya.

Langkah itu dimaksudkan agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat secara terbuka dari ruang publik.

“Kami mengimbau pengelola usaha kuliner yang beroperasi pada siang hari untuk memasang penutup atau tirai sehingga tidak terlihat secara terbuka di muka umum,” tegasnya.

Tak hanya itu, Pemkot Batu juga mengatur penjualan maupun pembagian takjil gratis. Masyarakat diminta tetap tertib, tidak mengganggu arus lalu lintas, serta tidak membahayakan pengguna jalan saat berbagi makanan berbuka.

"Untuk memastikan aturan berjalan efektif, saya menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, camat, lurah, hingga kepala desa melakukan pengawasan di lapangan," tegasnya. 

Selain itu, koordinasi dengan aparat Kepolisian dan TNI juga diperkuat guna menjaga situasi tetap aman selama Ramadan. Melalui kebijakan ini, Pemkot Batu berharap Ramadan tidak hanya menjadi momen ibadah personal, tetapi juga ruang kebersamaan yang penuh saling menghormati. 

"Pemerintah menekankan bahwa ketertiban dan toleransi adalah tanggung jawab bersama demi menjaga harmoni Kota Batu di bulan yang penuh berkah," tutupnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Galih Rakasiwi
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kota Batu, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kontak Kami

  • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
  • (0341) 563566
  • [email protected]

Berlangganan

Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

Member Of

Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

SUPPORTED BY

Logo Varnion
© 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.