Pemkot Batu Buka Posko Pengaduan Getok Parkir
Pemerintah Kota Batu mengambil langkah antisipasi terhadap potensi praktik 'getok parkir' yang kerap dikeluhkan masyarakat.
BATU – Menjelang lonjakan wisatawan saat libur Idul Fitri, Pemerintah Kota Batu mengambil langkah antisipasi terhadap potensi praktik 'getok parkir' yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mengingatkan seluruh juru parkir (jukir) agar mematuhi tarif resmi yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Tak hanya itu, pemerintah juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat maupun wisatawan yang menemukan pungutan parkir tidak sesuai ketentuan selama berada di Kota Batu.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu, Chilman Suadi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan seluruh jukir agar memungut retribusi parkir sesuai aturan yang berlaku.
"Kami sudah menyampaikan dan mengingatkan kembali kepada seluruh juru parkir agar memungut retribusi sesuai tarif parkir yang telah ditetapkan dalam aturan," katanya, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tarif parkir tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023. Dalam aturan itu, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, Rp3.000 untuk mobil pribadi, taksi, dan pick up, Rp5.000 untuk bus mini serta truk, dan Rp10.000 untuk bus besar maupun truk trailer.
"Sementara, untuk parkir insidental di tepi jalan umum, tarif yang diberlakukan sedikit berbeda. Kendaraan roda dua atau tiga dikenakan tarif Rp3.000, mobil pribadi dan pick up Rp5.000, bus mini atau truk Rp15.000, serta Rp20.000 untuk bus besar dan truk trailer," tambahnya.
Menurut Chilman, keberadaan tarif tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mencegah adanya pungutan liar yang merugikan pengguna jasa parkir. Untuk memperkuat pengawasan selama masa libur Lebaran, Dishub Kota Batu juga membuka posko pengaduan parkir yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menemukan praktik getok parkir..
"Apabila ada praktik getok parkir, masyarakat atau wisatawan dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan parkir dan derek di nomor WhatsApp 0851-5063-0523. Sertakan dokumentasi dan informasi singkat agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Selain sebagai saluran pengaduan parkir, nomor tersebut juga bisa digunakan masyarakat yang membutuhkan layanan mobil derek dari Dishub Kota Batu. Chilman menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada jukir yang melanggar aturan yang berlaku.
"Sanksi dapat diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Berdasarkan Perda maupun Perwali, sanksi bisa berupa teguran hingga pencabutan atribut dan legalitas juru parkir. Bahkan tidak menutup kemungkinan diproses melalui tindak pidana ringan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu meminta karcis resmi setiap kali memarkir kendaraan di lokasi satuan ruang parkir (SRP) yang dikelola Dishub.
"Pengguna jasa parkir wajib meminta karcis resmi dari Dishub dan membayar sesuai tarif yang tercantum dalam Perda. Tanpa karcis, parkir seharusnya gratis," tutupnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

