TIMES BATU, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara RI (BKN RI) memberikan peluang untuk peserta kategori P1/TL untuk memilih nilai terbaik Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) antara tahun 2018 atau 2019 dalam penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun ini.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN RI, Suharmen menyatakan pelamar kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 yang memenuhi nilai ambang batas berdasar PermenPANRB No 37 Tahun 2018, serta masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk bisa mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.
Menurut Suharmen, sesuai aturan yang ada, data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN.
Selain itu, Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018, dan melakukan proses pendaftaran atau pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.
Suharmen menyebut sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar dan status lulus atau tidak sampai tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.
Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
- Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya
- Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
Namun Suharmen mengingatkan, pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN. Ia menjelaskan, pengaturan terhadap peserta seleksi yang termasuk kategori P1/TL sebagai berikut:
- Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur;
- Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
- Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019;
- Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
Penerimaan CPNS 2019 sendiri akan mulai dibuka oleh BKN RI mulai 11 November 2019 mendatang. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bisa Pakai Nilai SKD Tahun 2018 di Penerimaan CPNS 2019, Ini Syaratnya
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Ronny Wicaksono |