Bandung Zoo Diambil Alih Negara, Kemenhut Pastikan Kondisi 711 Satwa Sehat
TIMES Batu/Wali Kota Bandung Farhan saat diwawancarai wartawan usai bertemu Kemenhut, Kamis (5/2/2026) (Foto: Humas Pemkot Bandung for TIMES Indonesia)

Bandung Zoo Diambil Alih Negara, Kemenhut Pastikan Kondisi 711 Satwa Sehat

Dengan dicabutnya izin lembaga konservasi dan dihentikannya aktivitas pengelola lama, tanggung jawab penuh perawatan satwa Bandung Zoo kini berada di tangan pemerintah pusat.

TIMES Batu,Kamis 5 Februari 2026, 21:15 WIB
64.3K
A
Arief Pratama

BANDUNGSebanyak 711 individu satwa yang berada di Bandung Zoo (Kebun Binatang Bandung) dipastikan berada dalam pengawasan penuh negara melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut). 

Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, usai penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemkot Bandung, Kamis (5/2/2026).

Satyawan menjelaskan, seluruh satwa yang berada di Bandung Zoo merupakan satwa dilindungi dan secara hukum berstatus sebagai milik negara yang dititipkan kepada lembaga konservasi.

“Satwa di kebun binatang seluruh Indonesia itu milik negara. Bandung Zoo saat ini memiliki sekitar 711 individu, dan semuanya satwa dilindungi,” ujarnya.

Dengan dicabutnya izin lembaga konservasi dan dihentikannya aktivitas pengelola lama, tanggung jawab penuh perawatan satwa kini berada di tangan pemerintah pusat.

“Kami bertanggung jawab memastikan tidak ada satwa yang terlantar, semua sehat, tercukupi pakannya, dan kesejahteraannya terjamin,” kata Satyawan.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menuturkan, sesuai kesepakatan, penanganan satwa dilakukan 100 persen oleh Kementerian Kehutanan. Sedangkan Pemkot Bandung fokus pada aspek operasional non-satwa.

Terkait kunjungan masyarakat, Farhan menyampaikan kawasan Bandung Zoo masih disegel selama masa evaluasi. Pembukaan kembali akan bergantung pada hasil penilaian kesehatan dan kondisi psikologis satwa oleh Direktorat Jenderal KSDAE.

“Yang paling berhak menentukan boleh tidaknya dibuka adalah Dirjen, berdasarkan kondisi satwa,” ujarnya.

Pemerintah memastikan langkah ini dilakukan untuk menjamin kesejahteraan satwa sebagai prioritas utama, sejalan dengan prinsip konservasi dan perlindungan satwa dilindungi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Arief Pratama
|
Editor:Tim Redaksi