https://batu.times.co.id/
Berita

Bea Cukai Malang dan Pemkot Batu Gencarkan Gempur Rokok Ilegal di Semua Lini

Selasa, 08 Juli 2025 - 19:34
Bea Cukai Malang dan Pemkot Batu Gencarkan Gempur Rokok Ilegal di Semua Lini Bea Cukai Malang menggencarkan Sosialisasi Ketentuan Cukai dan Kampanye Gempur Rokok di semua lini di Kota Batu. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMES BATU, BATUBea Cukai Malang menggencarkan Sosialisasi Ketentuan Cukai dan Kampanye Gempur Rokok di semua lini di Kota Batu. Sosialisasi ini bukan hanya menyasar masyarakat di kota, namun juga menyentuh di desa dan kelurahan lewat beragam cara.

Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Malang terus menggencarkan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal yang menyasar tokoh masyarakat, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Karang Taruna, serta perwakilan lembaga tingkat kecamatan dan kelurahan di wilayah Kota Batu. 

Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Agnita Adityawardani menjelaskan ketentuan di bidang cukai serta ciri-ciri rokok illegal serta dampak negatif dari peredaran rokok ilegal serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pengawasan dan pemberantasannya.

“Rokok illegal adalah rokok yang dijual tanpa membayar cukai atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita harus bisa membedakan mana rokok illegal dan illegal, karena menjual atau menawarkan produk rokok illegal sanksinya berat, bisa dikenai sanksi pidana,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Agnita menjelaskan kepada masyarakat jika menemukan penjual atau pelanggar cukai, bisa menghubungi Kontak pengaduan dan layanan informasi Bea Cukai Malang di 0851-1747-7876 atau di Bravo 1500225.

Sosialisasi dan edukasi seperti ini tidak hanya dilakukan di ruangan, Bea Cukai Malang juga melaksanakan kegiatan layanan informasi keliling. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat terkait rokok illegal dan informasi umum mengenai ketentuan cukai. 

Sasaran kegiatan ini adalah penjual hasil tembakau agar mereka memahami dan turut serta dalam upaya pemberantasan peredaran rokok illegal di lingkungannya. 

Sosialisasi yang diberikan mencakup pengenalan terhadap ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, serta rokok tanpa pita cukai (polosan). 

Petugas juga menempelkan stiker "Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal" pada toko-toko yang telah diberikan edukasi dan berkomitmen mendukung program tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat mengenai undang undang cukai dapat meningkat, sekaligus menumbuhkan kepedulian bersama dalam memberantas rokok ilegal. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjaga penerimaan negara dari sektor cukai serta mencegah dampak negatif dari konsumsi produk rokok ilegal.

Sementara itu Ka Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais menjelaskan instansi yang dipimpinnya mendukung program yang dilaksanakan Bea Cukai Malang dengan melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi secara persuasive melalui pagelaran music. 

Disela-sela Pagelaran Musik Gempur Rokok Illegal ini dilakukan sosialisasi agar masyarakat memahami dan menolak rokok illegal. “Edukasi kita sampaikan disela-sela pertunjukkan, sehingga masyarakat lebih memahaminya dan luwes menerimanya,” ujar Rais. (d)

Pewarta : Muhammad Dhani Rahman
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Batu just now

Welcome to TIMES Batu

TIMES Batu is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.