TIMES BATU, JAKARTA – Menteri Perdagangan RI (Mendag RI) Budi Santoso menegaskan penguatan pengawasan sebagai salah satu upaya mencegah impor barang bekas yang telah dilarang pemerintah Indonesia.
Hal ini menyusul banyaknya temuan impor barang dan pakaian bekas di Indonesia beberapa waktu ini, yang merugikan para pengusaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Yang harus diperkuat adalah pengawasannya,” kata Mendag Budi di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Pria yang akrab disapa Busan itu mengatakan, Kemendag memiliki tugas pengawasan pasca perbatasan (post-border) bersama instansi-instansi terkait.
“Kalau yang di border itu ada Kementerian Keuangan, dan lain-lain. Jadi, kami bareng-bareng, lagi melakukan pengawasan yang cukup. Mudah-mudahan berjalan dengan baik,” ujar Mendag Busan.
Ia menilai, dengan pengawasan yang lebih optimal dari para pemangku kepentingan terkait, diharapkan akan menumbuhkan industri dalam negeri terutama industri pakaian jadi dan tekstil.
“Barang-barang kita juga bagus, juga enggak mahal, enggak kalah kok harganya dengan barang-barang ini. Jadi, kita ingin industri kita berkembang dengan baik,” kata dia.
Mendag juga menegaskan bahwa Indonesia bukanlah tempat pembuangan limbah, terutama limbah pakaian bekas.
“Kita juga tidak ingin Indonesia itu menjadi tempat membuang limbah. Coba pelajari, kalau membuang limbah pakaian bekas di negara-negara (lain) itu mahal sekali, masa harus dibuang di kita?” kata Busan.
“Kita tidak ingin limbah industri apa pun itu dikirim ke negara Indonesia, apalagi di ekspor dan kita beli. Jadi itu larang,“ ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, pemerintah telah menutup dua perusahaan yang terindikasi mengimpor pakaian bekas. Kedua perusahaan itu juga diwajibkan membiayai proses pemusnahan barang temuan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Cegah Impor Barang Bekas, Mendag RI: Pengawasan Harus Diperkuat
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ronny Wicaksono |