https://batu.times.co.id/
Berita

Pemkab Pangandaran Alokasikan Rp3,5 Miliar Tiap Bulan untuk BPJS Kesehatan Masyarakat

Rabu, 19 November 2025 - 15:56
Pemkab Pangandaran Alokasikan Rp3,5 Miliar Tiap Bulan untuk BPJS Kesehatan Masyarakat Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Kabupaten Pangandaran Nana Sutisna (FOTO: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

TIMES BATU, PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten Pangandaran (Pemkab Pangandaran) mengalokasikan anggaran Rp3,5 Miliar setiap bulan untuk iuran BPJS Kesehatan. Ini merupakan wujud komitmen pemda untuk menjamin kesehatan masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Nana Sutisna mengatakan, saat ini Kabupaten Pangandaran berstatus Universal Health Coverage (UHC). Inidiimplementasikan untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang adil, bermutu.

“Alokasi tersebut sebagai wujud keberpihakan Pemerintah Daerah untuk menjamin kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” kata Nana, Rabu (19/11/2025).

Nana menambahkan, untuk mencapai cakupan kesehatan universal, setiap warga bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan mitra BPJS baik milik Pemerintah Daerah seperti Puskesmas atau pun klinik swasta.

“Saat ini jumlah penduduk di Kabupaten Pangandaran 448,980 jiwa dan yang sudah menjadi peserta BPJS 440,338 jiwa, sedangkan yang belum menjadi peserta BPJS 8,642 jiwa,” tambah Nana.

Dijelaskan Nana, alokasi anggaran Rp3,5 miliar tersebut ada 5 kategori dengan jumlah jiwa yang berbeda diantaranya, PBPU Pemda 104.872 jiwa, PBI JK oleh Pusat 257.945 jiwa, BP 7.531 jiwa, PBPU 17.117 jiwa, PPUBU 30.404 jiwa dan PPUPN 22.429 jiwa.

Nana menegaskan, masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS dan melakukan pengobatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS tidak akan dipungut biaya.

“Masyarakat Pangandaran diyakinkan tidak akan dikenakan pungutan biaya karena seluruh biaya layanan yang dijamin ditanggung oleh BPJS Kesehatan, selama sesuai ketentuan.

Sanksi untuk Faskes yang Melanggar Aturan

Dinas Kesehatan menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS wajib mematuhi ketentuan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibat pada pemberian sanksi administratif hingga pemutusan kerja sama.

Beberapa bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan antara lain pungutan biaya di luar ketentuan, pelayanan yang tidak sesuai standar, hingga penolakan pasien peserta BPJS.

”Tindakan tersebut tidak hanya merugikan peserta, tetapi juga mencederai integritas sistem pelayanan kesehatan,” tuturnya.

Dinas Kesehatan secara rutin akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap faskes yang bekerja sama, jika ditemukan indikasi pelanggaran, BPJS Kesehatan berhak memberikan teguran, peringatan tertulis, pembinaan, hingga sanksi yang lebih berat berupa penghentian sementara layanan atau pemutusan kerja sama.

Dinas Kesehatan mengimbau seluruh fasilitas kesehatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan seluruh prosedur sesuai regulasi, masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar atau pelayanan yang tidak sesuai standar (*)

Pewarta : Syamsul Ma'arif
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Batu just now

Welcome to TIMES Batu

TIMES Batu is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.