Distan KP Batu Berharap Perda LP2B Jadi Benteng Lahan Pertanian Berkelanjutan
BATU – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP) menaruh harapan besar pada pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ditargetkan berlangsung pada 2026.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan kuat untuk melindungi lahan pertanian, khususnya Lahan Sawah Dilindungi (LSD), agar tetap produktif dan tidak tergerus alih fungsi.
Sebagai informasi, perlindungan Lahan Sawah Dilindungi dan LP2B menjadi perhatian serius pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya untuk menekan laju alih fungsi lahan sawah secara nasional.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2030, yang mengamanatkan setiap daerah menjaga keberlanjutan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan demi ketahanan pangan jangka panjang.
Kepala Distan KP Kota Batu, Hendry Suseno, menegaskan perda LP2B akan menjadi payung hukum penting dalam menjaga keberlanjutan kawasan pertanian di Kota Batu. Dengan regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dalam menetapkan dan mempertahankan hamparan lahan pertanian jangka panjang.
“Tahun 2026 nanti perda LP2B akan dibahas bersama DPRD. Dari situ akan ditetapkan lahan-lahan yang menjadi pertanian berkelanjutan, termasuk lahan sawah yang dilindungi,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Mantan Kadishub itu menambahkan, keberadaan perda itu mampu memastikan Kota Batu tetap memiliki kawasan pertanian yang jelas, terpetakan, dan terlindungi. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga peran daerah dalam mendukung ketahanan pangan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
“Kalau lahannya sudah jelas dan terlindungi, maka hamparan pertanian itu bisa terus menopang ketahanan pangan. Ini juga sejalan dengan program pemerintah pusat, termasuk arahan Presiden terkait swasembada pangan,” ujarnya.
Hendry menekankan, capaian swasembada pangan nasional tidak boleh membuat pemerintah lengah. Justru, keberlanjutan harus dijaga dengan serius melalui perlindungan LSD dan penerapan LP2B secara konsisten.
“Swasembada pangan itu bukan hanya dicapai, tapi harus dipertahankan. Salah satu kuncinya ada pada perlindungan lahan sawah dan LP2B,” tegasnya.
Dari sisi kesiapan, Pemkot Batu disebut telah menuntaskan draf perda beserta kelengkapan administrasinya. Tahapan berikutnya adalah pembahasan teknis secara internal sebelum masuk ke meja legislatif.
“Secara perencanaan sudah siap. Detail teknis akan kami matangkan bersama para kepala bidang sebelum dibahas lebih lanjut dengan DPRD,” tuturnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



