TIMES BATU, DENPASAR – Tiga orang warga negara asing asal Inggris berinisial JC (37), LE (39), dan PA (31) terlibat penyelundupan narkotika jenis kokain di Pulau Bali.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ponco Indriyo menjelaskan, JC dan LE ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 1 Februari 2025, pukul 20.00 Wita. Sedangkan PA ditangkap di tempat lain pada 2 Februari 2025.
"Narkoba yang dibawa oleh JC dan LE merupakan jenis kokain dengan berat 994,56 gram. Narkoba tersebut dibawa dari Inggris melewati Bandara Doha, Qatar, lalu menuju Indonesia," kata Ponco Indriyo saat konferensi pers pengungkapan kasus itu di Denpasar, Bali, Jumat (7/2/2025).
Ponco mengatakan, narkoba yang rencananya dipasarkan di Bali tersebut dimasukkan koper, dikemas dalam bungkus makanan.
Penangkapan bermula saat petugas curiga dengan barang bawaan JC dan LE saat melewati mesin X-ray.
Petugas kemudian menemukan 10 buah kemasan plastik warna biru bertuliskan Angel Delight dengan beragam rasa berisi serbuk berwarna putih yang terbukti kokain dengan berat 637,12 gram.
Selain itu, di dalam koper pelaku LE, petugas menemukan tujuh buah kemasan plastik dengan berat 443,10 gram kokain.
Selanjutnya, pada Senin (3/2), personel Polda Bali melakukan control delivery atau pengantaran narkoba yang diawasi hingga WNA lain berinisial PA ditangkap di wilayah Tuban, Kabupaten Badung, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
Nilai kokain yang disita petugas dari para WNA Inggris tersebut sekitar Rp6 miliar.
Tak hanya sekali, ternyata setelah didalami oleh petugas, WNA tersebut sudah beraksi untuk ketiga kalinya.
Ponco tidak menjelaskan secara rinci mengenai dua kasus terdahulu tersebut mengingat penyidikan masih tetap berlanjut untuk mengetahui jaringan narkotika internasional tersebut di Bali.
Tiga WNA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tiga Warga Inggris Tertangkap Selundupkan Kokain Hampir 1 Kg ke Bali
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |