https://batu.times.co.id/
Kopi TIMES

Warung Madura Dilindungi Konstitusi: Kemenkop UKM bukan Kementerian Koperasi Usaha Kaya dan Milyaran

Sabtu, 27 April 2024 - 17:45
Warung Madura Dilindungi Konstitusi: Kemenkop UKM bukan Kementerian Koperasi Usaha Kaya dan Milyaran Diyaul Hakki, S.H., M.H., Praktisi Hukum

TIMES BATU, MALANG – Warung Madura dan warung tradisional lainnya di Indonesia tidak hanya sekadar tempat untuk berbelanja, tetapi mereka adalah pilar ekonomi lokal yang berperan penting dalam menyediakan lapangan kerja dan mempertahankan identitas budaya. Namun, keberadaan mereka sering kali terancam oleh berbagai faktor eksternal seperti regulasi yang kurang mendukung dan persaingan dari usaha besar.

Konstitusi Indonesia memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berusaha dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi. Perlindungan terhadap usaha kecil seperti warung Madura atau warung tradisional termasuk dalam cakupan hak ini. Artinya Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mendukung dalam pengembangan usaha kecil, termasuk warung Madura dan warung tradisional lainnya.

UUD NRI 1945 misalnya dalam Pasal 27 ayat (2)  “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Warung Madura merupakan suatu entitas bisnis menengah kebawah yang dapat memberikan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi para pegiatnya. Walaupun sebenarnya secara prinsip harusnya negara lah yang mengupayakan hal tersebut sebagai bentuk pengejawantahan dari prinsip Welfare State yang dianut di Indonesia.

Ada banyak Pasal dalam konstitusi kita yang menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara welfare state yang semestinya dapat memberikan kesejahteraan terhadap kehidupan masyarakat “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(Pasal 28A), “Setiap orang mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia” (Pasal 28C ayat 1), “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” (Pasal 28C ayat 2). Serta banyak pasal-pasal dalam konstitusi lainnya yang menjadi perlindungan bagi pegiat usaha kecil seperti warung Madura.

Seharusnya perlindungan konstitusional terhadap warung madura atau warung tradisional lainnya dapat diwujudkan melalui kebijakan yang mempromosikan akses terhadap perizinan usaha yang terjangkau, memberikan dukungan finansial dan pelatihan, serta mendorong kolaborasi dengan pihak-pihak lain dalam ekosistem ekonomi lokal. Dengan demikian, warung tradisional dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi komunitas setempat.

Namun Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) sebagai kepanjangan tangan pemerintah samasekali tidak pernah menunjukkan perannya dalam membangun usaha kecil dan menengah khususnya terhadap Warung Madura yang akhir-akhir ini menjadi fenomena di masyarakat luas, dan hal yang sangat disayangkan adalah Kemenkop UKM justru mempermasalahkan jam operasional warung madura tanpa memberikan apresiasi serta dukungan terlebih setidak-tidaknya jika terdapat Perda yang menghambat perkembangan usaha kecil dan menengah mestinya hadir sebagai mediator untuk mencari jalan tengah bukan justru memperkeruh dan mendukung salah satu entitas tertentu.

Sehingga melihat sikap menteri Kemenkop UKM yang demikian justeru menimbulkan kecurigaan bagi para pegiat usaha warung tradisional serta warung Madura bahwa Kemenkop UKM sebenarnya bukanlah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) melainkan telah menjelma jadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kaya dan Milyaran, karena diindikasikan pengusaha market-market besar merasa terganggu dengan kehadiran warung Madura dan mulai menggunakan kekuatan pemerintah untuk menghancurkan pegiat usaha kecil seperti Warung Madura tersebut.

Walaupun sebenarnya dirasa tidak mungkin Warung Madura yang hanya bermodal puluhan juta dapat menganggu market-market besar dengan modal puluhan bahkan ratusan milyar, namun terlepas dari desas-desus tersebut Kemenkop UKM jangan menjadi benalu atau penghambat bagi pengusaha kecil dan menengah justru seharusnya mendukung penuh bisnis-bisnis kecil ini agar tujuan Kemenkop UKM yang ingin mensejahterakan dan membangun perekonomian masyarakat kecil dapat tercapai.

Seharusnya Kementerian memenuhi tanggung jawab yang luas sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah, termasuk memberikan bantuan finansial, pelatihan, dan akses pasar kepada pelaku usaha kecil. Dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks, pemerintah perlu memperkuat dukungan terhadap warung tradisional dan usaha kecil secara utuh. Kebijakan yang inklusif dan proaktif dari pemerintah akan membantu menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif bagi semua lapisan masyarakat serta demikian juga sebaliknya.

***

*) Oleh:  Diyaul Hakki, S.H., M.H., Praktisi Hukum.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi TIMES Indonesia.

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
 

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Batu just now

Welcome to TIMES Batu

TIMES Batu is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.