TIMES BATU, MALANG – DPRD Kabupaten Malang meminta kepastian beberapa hal menyusul kisruh berkepanjangan dua kubu yayasan yang berebut penguasa aset sekolah di SMK Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Permintaan klarifikasi tersebut muncul dalam rapat dengar pendapat umum lanjutan penyelesaian sengketa, yang melibatkan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT).
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok mempertegas soal keabsahan ijazah alumni SMK Turen, karena hal ini bisa menimbulkan keresahan dampak konflik dua kubu yayasan yang sama-sama mengklaim menaungi SMK ini.
Terkait hal itu, Pengawas SMK yang mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang Mujiono memastikan keabsahan ijazah semua siswa SMK Turen.

Menurutnya, semua ijazah yang sudah dikeluarkan SMK Turen adalah sah. Ini karena SMK Turen bernaung di bawah yayasan dan punya ijin operasional resmi dari Dinas Pendidikan.
Selain itu, SMK Turen juga sudah punya NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemendikdasmen, semua siswa dan gurunya juga telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Zulham juga mengingatkan, agar kedua kubu yayasan bisa kooperatif untuk mencari penyelesaian konflik dan tidak merugikan hak pendidikan siswa.
"Kami nanti akan pastikan legalitas kepemilikan aset. Setahu Saya, dulu tanahnya milik Desa/kelurahan, dan lahan yang dekat sempadan sungai tidak bisa dilakukan kepemilikan atasnya," jelas Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.
Karena itu, dalam kesempatan pertemuan RDPU nantinya, pihaknya berencana juga menghadirkan pihak Dinas Pertanahan, juga Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang, juga pemerintah desa/kelurahan untuk menelusuri riwayatnya. (*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |