Polisi Periksa Pemilik Truk Usai Kecelakaan Maut Rem Blong di Kota Batu
Polisi memeriksa pemilik truk sebagai saksi dalam kasus kecelakaan maut akibat dugaan rem blong di Jalan Pattimura, Kota Batu. Penyelidikan masih berlanjut untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
BATU – Penanganan kasus kecelakaan maut yang diduga akibat rem blong pada truk di Jalan Pattimura, Kota Batu, terus bergulir. Setelah menetapkan sopir truk sebagai tersangka, polisi kini memeriksa pemilik kendaraan untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.
Pemilik truk berinisial S asal Jember akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satlantas Polres Batu pada Jumat (6/3/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kondisi kendaraan serta sistem perawatan truk yang diduga menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal itu.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, Ipda Agus Atang Wibowo, membenarkan bahwa pemilik kendaraan telah menjalani pemeriksaan.
“Iya, yang bersangkutan sudah hadir dan menjalani pemeriksaan pada Jumat kemarin. Untuk saat ini statusnya masih sebagai saksi,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Rabu (18/2/2026) di Jalan Pattimura, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, tepatnya di depan Masjid Putih Daarusshalikhin. Truk yang dikemudikan EW (33) melaju dari arah Kota Batu menuju Malang dan diduga mengalami rem blong hingga menabrak sejumlah kendaraan di depannya.
Akibat insiden tersebut, seorang pengemudi ojek online meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara empat orang lainnya mengalami luka-luka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik truk menyampaikan bahwa kendaraan dengan nomor polisi P 8640 UG itu bukan sepenuhnya milik pribadi. Ia menyebut truk tersebut merupakan hasil kerja sama atau kemitraan dengan pengusaha lain.
“Dari keterangan yang bersangkutan, kendaraan itu tidak dimiliki sendiri, melainkan ada kerja sama dengan pihak lain,” kata Agus.
Polisi masih terus mendalami keterangan dari berbagai saksi, termasuk pemilik kendaraan. Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Untuk gelar perkara masih menunggu jadwal. Nantinya juga akan kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan,” jelasnya.
Kasus ini mengingatkan pada kecelakaan bus pariwisata akibat rem blong yang terjadi pada Januari 2025 di Jalan Imam Bonjol, yang menewaskan tiga pengendara. Dalam peristiwa tersebut, polisi tidak hanya menetapkan sopir sebagai tersangka, tetapi juga pemilik kendaraan karena dianggap lalai hingga menyebabkan korban jiwa.
Hingga kini, Satlantas Polres Batu masih mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam perawatan kendaraan pada kasus truk maut tersebut.
“Sesuai instruksi pimpinan, penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas kecelakaan yang merenggut nyawa pengemudi ojek online itu,” tutupnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



