DPRD Desak Pemkab Malang Terbitkan Aturan, SPPG dan Dapur MBG Serap Produk Lokal
DPRD Kabupaten Malang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segera menerbitkan regulasi yang mengatur agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
BATU – DPRD Kabupaten Malang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segera menerbitkan regulasi yang mengatur agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) memprioritaskan produk UMKM serta hasil bumi petani lokal.
Dorongan tersebut disampaikan untuk memastikan perputaran ekonomi daerah benar-benar dirasakan masyarakat setempat.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Feri Andi Suseko menyebut hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mewajibkan SPPG atau dapur MBG mengambil bahan pangan dari wilayah Kabupaten Malang.
"Regulasi dari Pemkab Malang apakah sudah ada aturan SPPG harus mengambil produk dari setempat? Nah itu belum," tegasnya usai mengikuti pembukaan SPPG Ngabab di Kecamatan Pujon, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, DPRD akan segera mengambil langkah konkret dengan mengagendakan rapat kerja bersama dinas terkait guna membahas kemungkinan penyusunan regulasi tersebut. Ia menilai kebijakan serupa telah diterapkan di daerah lain dan bisa menjadi rujukan.
"Insya Allah nanti kita akan adakan rapat kerja dengan dinas terkait untuk menyampaikan bahwa di Batu sudah ada aturan seperti ini. Dan insya Allah nanti kalau baik, kita tiru saja. Enggak ada masalah," ujarnya.
Politisi Gerindra itu menekankan, regulasi yang berpihak kepada petani dan pelaku UMKM lokal akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, hal itu sesuai perintah Presiden RI, Prabowo Subianto.
Dengan adanya aturan menyerap produk lokal, hasil pertanian dan produk usaha kecil di Kabupaten Malang tidak hanya terserap maksimal, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi daerah.
"Kalau memang aturan tersebut memihak para petani lokal supaya sumber daya alamnya terserap semua, sumber daya manusianya juga meningkat, kenapa tidak," katanya.
Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, yang membidangi kesejahteraan rakyat termasuk pendidikan dan kesehatan, memandang program MBG sebagai peluang strategis untuk mendorong pemberdayaan ekonomi lokal.
"Apalagi, kebutuhan bahan pangan untuk dapur MBG relatif besar dan berkelanjutan. DPRD berharap Pemkab Malang responsif terhadap usulan tersebut. Sehingga ke depan SPPG dan dapur MBG tidak hanya menjalankan fungsi pemenuhan gizi, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi petani dan pelaku UMKM di daerah," tuturnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




