Wali Kota Batu Ingatkan ASN Jangan Terima Gratifikasi, Mobil Dinas Bukan untuk Mudik
TIMES Batu/Wali Kota Batu, Nurochman (FOTO: Galih Rakasiwi/TIMES Indonesia)

Wali Kota Batu Ingatkan ASN Jangan Terima Gratifikasi, Mobil Dinas Bukan untuk Mudik

Wali Kota Batu Nurochman mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batu untuk menjaga integritas.

TIMES Batu,Kamis 12 Maret 2026, 10:47 WIB
42
G
Galih Rakasiwi

BATUMenjelang perayaan Idul Fitri, Wali Kota Batu Nurochman mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batu untuk menjaga integritas dengan tidak menerima gratifikasi serta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 180/322/35.79.300/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. 

Edaran itu ditujukan kepada seluruh ASN dan penyelenggara negara agar tetap memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas, khususnya pada momentum hari raya yang rawan praktik gratifikasi.

Cak Nur menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak memberikan maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

"Seluruh ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Batu wajib mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi saat hari raya atau perayaan hari besar lainnya. ASN juga harus menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan," tegas dia, Kamis (11/3/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat ASN yang menerima gratifikasi, maka hal tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Batu.

"Apabila menerima gratifikasi, ASN wajib melaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Batu paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan," ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa gratifikasi berupa makanan atau barang yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. 

"Namun penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada UPG Kota Batu dengan melampirkan dokumentasi penyerahan," bebernya.

Selain itu, politisi PKB tersebut menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran, termasuk penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

"ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik selama Hari Raya Idul Fitri," tuturnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Galih Rakasiwi
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kota Batu, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kontak Kami

  • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
  • (0341) 563566
  • [email protected]

Berlangganan

Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

Member Of

Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

SUPPORTED BY

Logo Varnion
© 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.