Tak Mau Lahan Pertanian Hilang, DPRD Kota Batu Kebut Perda LP2B
Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto. (Foto: Galih Rakasiwi/TIMES Indonesia)

Tak Mau Lahan Pertanian Hilang, DPRD Kota Batu Kebut Perda LP2B

DPRD Kota Batu mempercepat pematangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

TIMES Batu,Jumat 13 Februari 2026, 13:31 WIB
3.7K
G
Galih Rakasiwi

BATUDPRD Kota Batu mempercepat pematangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah konkret melindungi lahan produktif dari ancaman alih fungsi. Targetnya tahun ini harus rampung.

Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, menegaskan bahwa keberadaan perda LP2B menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga identitas Batu sebagai kota agropolitan sekaligus menjamin keberlanjutan sektor pertanian.

“Pertanian adalah fondasi ekonomi masyarakat. Jika lahannya terus menyusut, dampaknya bukan hanya pada petani, tapi juga ketahanan pangan dan keseimbangan lingkungan,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, alih fungsi lahan yang tak terkendali menjadi ancaman nyata. Perkembangan sektor lain tanpa pengaturan yang tegas berpotensi menggerus sawah dan kebun produktif yang selama ini menopang perekonomian warga.

Karena itu, DPRD memprioritaskan pembahasan Raperda LP2B agar memberikan kepastian hukum atas perlindungan lahan pertanian. 

"Regulasi ini diharapkan mampu menjadi pagar kuat terhadap konversi lahan yang tidak sesuai peruntukan," terangnya.

Politisi PKS itu menambahkan, pembahasan akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, hingga perwakilan petani. 

"Kami menekankan pentingnya substansi aturan yang benar-benar berpihak pada keberlangsungan pertanian dan kesejahteraan masyarakat. Ini juga strategi jangka panjang menjaga ekosistem pertanian Kota Batu tetap produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan di tengah tekanan pembangunan yang terus meningkat," tutupnya.

Sebelumnya, alih fungsi lahan pertanian di Kota Batu kian mengkhawatirkan. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP) Kota Batu menegaskan persoalan ini tak bisa ditangani sepihak, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor untuk mencegah risiko bencana di kawasan lereng.

Kepala Distan KP Kota Batu, Hendry Suseno, menjelaskan penanganan alih fungsi lahan harus melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Perhutani. Pasalnya, struktur kepemilikan lahan di Kota Batu cukup kompleks, mulai dari milik petani hingga kawasan Perhutani.

Distan KP menyoroti praktik penanaman tanaman semusim seperti sayuran di lahan dengan kemiringan lebih dari 40 persen. Menurutnya, kondisi tersebut tidak sesuai kaidah konservasi lahan dan berpotensi memicu longsor, terutama saat musim hujan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Galih Rakasiwi
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kota Batu, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kontak Kami

  • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
  • (0341) 563566
  • [email protected]

Berlangganan

Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

Member Of

Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

SUPPORTED BY

Logo Varnion
© 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.