https://batu.times.co.id/
Gaya Hidup

Suntik Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak?

Jumat, 22 Maret 2024 - 02:38
Suntik Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Ilustrasi suntik. (FOTO: Bing AI)

TIMES BATU, JAKARTABulan Ramadan identik dengan ibadah puasa, di mana umat Islam menahan lapar dan dahaga dari terbit hingga terbenamnya matahari. Meski puasa, pasien suntik tetap ada. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah suntik saat berpuasa membatalkan puasa?

Hukum Suntik Saat Puasa

Menurut para ulama, hukum suntik saat puasa boleh dilakukan karena termasuk kategori darurat. Darurat di sini diartikan sebagai kondisi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan sesuatu yang diharamkan, seperti suntik saat berpuasa, demi menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa.

Membatalkan Puasa atau Tidak?

Terkait pertanyaan apakah suntik saat puasa membatalkan puasa, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:

1. Batal Mutlak

Pendapat pertama menyatakan bahwa suntik membatalkan puasa secara mutlak. Alasannya, suntik memasukkan zat ke dalam tubuh melalui lubang yang tidak biasa, yaitu suntikan. Hal ini dianggap sama dengan makan dan minum yang membatalkan puasa.

2. Tidak Batal Mutlak

Pendapat kedua berpandangan bahwa suntik tidak membatalkan puasa secara mutlak. Alasannya, meskipun zat dimasukkan ke dalam tubuh, suntikan tidak melalui lubang yang terbuka secara alami, seperti mulut atau hidung.

3. تفصيل (Perincian)

Pendapat ketiga, yang dianggap paling sahih, memberikan perincian mengenai hukum suntik saat puasa:

Suntik yang bersifat menambah stamina tubuh, seperti suntik vaksin Covid-19, suntik kesehatan membatalkan puasa.

Suntik vaksin yang tidak bersifat menambah stamina, seperti vaksin influenza, tidak membatalkan puasa.

Jika Suntik Membatalkan Puasa, Bagaimana?

Bagi orang yang berpuasa dan mendapatkan suntikan dokter yang membatalkan puasa, mereka wajib mengganti puasanya di hari lain. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih: "Siapa saja yang dengan sengaja membatalkan puasanya di bulan Ramadhan, maka dia wajib mengganti puasanya di hari lain."

Suntik saat puasa diperbolehkan karena termasuk kategori darurat. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum membatalkan puasanya.

Referensi:

التقريرات السديدة / 452 حكم الإبرة تجوز للضرورة ولكن إختلفوا في إبطالها للصوم على ثلاث أقوال: 1. ففي قول: أنها تبطل مطلقا لأنها وصلت إلى الجوف. 2. وفي قول: أنها لا تبطل مطلقا، لأنها وصلت إلى الجوف من غير منفذ مفتوح. 3. وقول فيه تفصيل وهو الأصح: إذا كانت مغذية فتبطل الصوم، وإذا كانت غير مغذية، فنظر: إذا كان في العروق المجوفة -وهي الأوردة- فتبطل، وإذا كان في العضل –وهي العروق غير المجوفة– فلا تبطل."

Bagi umat Islam yang ingin melakukan suntik saat bulan Ramadan, meski darurat sebaiknya berkonsultasi dengan dokter dan ulama setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi masing-masing. (*) 

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Batu just now

Welcome to TIMES Batu

TIMES Batu is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.