DPRD Nilai Kota Batu Masih Kondusif, Perda Moderasi Beragama Belum Jadi Prioritas
TIMES Batu/Kerukunan umat beragama di Kota Batu. (Foto: Galih Rakasiwi/TIMES Indonesia)

DPRD Nilai Kota Batu Masih Kondusif, Perda Moderasi Beragama Belum Jadi Prioritas

DPRD Kota Batu menilai kondisi kerukunan umat beragama masih kondusif sehingga pembentukan Perda moderasi beragama belum menjadi prioritas, meski regulasi nasional telah tersedia.

TIMES Batu,Kamis 5 Maret 2026, 12:22 WIB
157
G
Galih Rakasiwi

BATUWacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang moderasi beragama di Kota Batu hingga kini belum masuk dalam agenda legislasi daerah. DPRD Kota Batu menilai kondisi kerukunan antarumat beragama di wilayah tersebut masih sangat kondusif sehingga belum membutuhkan regulasi khusus.

Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, mengatakan hingga saat ini belum ada Perda yang secara khusus mengatur moderasi beragama di Kota Batu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut pembentukan Perda umumnya dilakukan untuk merespons persoalan atau fenomena tertentu yang muncul di tengah masyarakat.

“Untuk Perda moderasi beragama memang belum ada. Biasanya Perda itu lahir karena ada kondisi atau problem tertentu di masyarakat yang perlu diatur,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, kehidupan masyarakat Kota Batu yang beragam selama ini justru menunjukkan tingkat toleransi yang tinggi. Kerukunan antarumat beragama dinilai berjalan secara alami tanpa perlu diikat regulasi daerah.

“Di Kota Batu sendiri sampai saat ini belum pernah terjadi sesuatu yang berkaitan dengan konflik keagamaan. Kultur masyarakatnya sudah sangat toleran dan moderat dalam menyikapi perbedaan keyakinan maupun agama,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat suasana sosial tetap kondusif. Bahkan tanpa adanya Perda khusus moderasi beragama, kehidupan masyarakat dinilai tetap harmonis.

“Tanpa Perda itu pun Kota Batu tetap adem ayem, tidak ada gejolak yang berkaitan dengan isu agama,” tegasnya.

Secara nasional, penguatan moderasi beragama telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam mendorong cara pandang dan praktik beragama yang moderat.

Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tata cara koordinasi, pemantauan, dan evaluasi penguatan moderasi beragama di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Di sejumlah daerah, implementasi kebijakan moderasi beragama umumnya dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah, seperti Peraturan Wali Kota atau Peraturan Bupati. Regulasi tersebut biasanya difokuskan pada penguatan toleransi, pencegahan konflik keagamaan, serta penguatan komitmen kebangsaan berbasis nilai-nilai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Meski demikian, DPRD Kota Batu menilai kondisi sosial masyarakat yang relatif harmonis membuat kebutuhan pembentukan Perda khusus moderasi beragama belum menjadi prioritas.

“Meski begitu kami bersama masyarakat diharapkan menjaga budaya toleransi yang selama ini telah terbangun dengan baik di Kota Batu,” tutupnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Galih Rakasiwi
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kota Batu, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kontak Kami

  • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
  • (0341) 563566
  • [email protected]

Berlangganan

Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

Member Of

Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

SUPPORTED BY

Logo Varnion
© 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.