Sopir Truk Maut Pattimura Jadi Tersangka, Polres Batu Dalami Pemilik Armada
TIMES Batu/Kecelakaan maut di Jalan Pattimura Kota Batu yang terjadi beberapa waktu lalu (Foto: Galih Rakasiwi/TIMES Indonesia)

Sopir Truk Maut Pattimura Jadi Tersangka, Polres Batu Dalami Pemilik Armada

Satlantas Polres Batu resmi meningkatkan perkara kecelakaan maut rem blong di Jalan Pattimura, Rabu (18/2/2026) sore ke tahap penyidikan

TIMES Batu,Minggu 22 Februari 2026, 17:06 WIB
284
G
Galih Rakasiwi

BATUSatlantas Polres Batu resmi meningkatkan perkara kecelakaan maut rem blong di Jalan Pattimura, Rabu (18/2/2026) sore ke tahap penyidikan dan menetapkan sopir truk sebagai tersangka.

Penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara yang digelar penyidik. Sopir truk Isuzu bernomor polisi P 8640 UG berinisial EW (33), warga Jember, kini harus menjalani proses hukum atas dugaan kelalaiannya saat mengemudi.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, Ipda Agus Atang Wibowo, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan saksi dan bukti di lokasi kejadian mengarah pada unsur kelalaian pengemudi.

“Statusnya sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, pengemudi berinisial EW resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

EW dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 310 ayat (1) hingga ayat (4). Pada ayat (4), ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dikenakan bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Dari hasil penyelidikan, truk bermuatan pakan ternak (katul) yang dikemudikan EW diduga mengalami kerusakan fungsi pengereman secara mendadak saat melaju," bebernya.

Namun, pengemudi dinilai tidak mampu mengendalikan situasi sehingga kendaraan meluncur tak terkendali sejauh kurang lebih dua kilometer, dari Jalan Sultan Agung hingga Jalan Pattimura.

Akibatnya kejadian itu, truk menghantam empat kendaraan secara beruntun, tepat di depan Masjid Putih Daarusshalikhin, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

"Salah satu korban adalah Iwan Kurniawan (38), pengemudi ojek online asal Desa Tlekung, yang meninggal dunia di lokasi kejadian. Empat korban lain, termasuk seorang anak dan anggota Polri, mengalami luka-luka dan sempat mendapat perawatan medis," tambahnya.

Meski sopir telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Unit Gakkum Satlantas Polres Batu, penyidik belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Fokus pendalaman kini mengarah pada pemilik kendaraan, terutama terkait perawatan dan kelayakan operasional armada.

“Untuk pemilik kendaraan masih kami dalami. Langkah ini sangat penting untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau pembiaran terhadap kondisi teknis kendaraan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain," tutupnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Galih Rakasiwi
|
Editor:Ronny Wicaksono